Masih dari "Timur" Yogyakarta


Ketika mendengar nama salah satu Kabupaten yang terletak di Timur Yogyakarta ini, mungkin sebagian orang langsung tertuju pada wisata alam nya. Gunungkidul dengan wisata alam yang memang memberikan kepuasan untuk setiap pengunjung yang datang dan hampir setiap pengunjung baru yang datang pasti akan kembali lagi, Gunungkidul seperti menjadi kewajiban setiap wisatawan yang datang ke Yogyakarta. Wisata alam seperti Pantai, Air Terjun dan Goa Pindul hampir tidak pernah sepi pengunjung. Mulai dari beberapa pelajar yang sedang menikmati hari-hari libur nya, mahasiswa yang sedang melakukan penelitian atau memang sengaja menjadikan Gunungkidul sebagai tempat wisata dan berbagai macam pengunjung yang mayoritas datang dari luar jawa, seperti Lampung, Kalimantan dan beberapa wisatawan mancangera
Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa kabupaten Gunungkidul memiliki beberapa dusun yang terkenal sebagai “gudang penyimpanan” berbagai macam jenis peninggalan Zaman Megalitikum, salah satu nya yaitu Dusun Sokoliman II, Desa Bejiharjo, Kecamatan Bejiharjo. Dusun ini mungkin hanyalah dusun biasa, letak nya pun tidak jauh dari wisata Goa Pindul yang saat ini menjadi satu dari sekian banyak wisata di Gunungkidul yang  banyak diburu oleh wisatatawan baik ketika liburan maupun hari-hari biasa.
Situs Megalitikum Sokoliman ini menyimpan beberapa peninggalan bersejarah, kita bisa menemukan ratusan menhir atau tiang menhir dan beberapa jumlah kubur batu. Benda-benda bersejarah ini pun bisa ditemui di beberapa pekarangan rumah warga.

Ketika kita memasuki situs tersebut, kita langsung disambut dengan sebuah papan putih berisi larangan /peringatan kepada setiap pengunjung yang datang, tujuan nya agar pengunjung yang datang dapat mengetahui peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah berkaitan dengan situs megalitikum tersebut. Disitu dijelaskan bahwa ”Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna. Memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dalam Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)”.
Disitu semakin memperjelas bahwa Situs Megalitikum ini adalah benda-benda yang kehadiran nya memang sangat dilindungi/dilestarikan oleh pemerintah. Situs Megalitikum Sokoliman seluas 2.000 meter sendiri sudah menjadi area Cagar Budaya yang dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta.

Memasuki kawasan situs megalitikum, kita akan melihat jejeran menhir yang sudah disusun secara rapi, untuk mempermudah pengunjung dalam melihat beberapa benda-benda yang ada di Situs Megalitikum pengunjung bisa melewati jalan setapak yang sudah dibuat, ketika melihat jejeran benda bersejarah tersebut kita yang saat ini hidup di era modern seharusnya bersyukur karena dengan adanya Situs Megalitikum Sokoliman ini kita masih diberi kesempatan untuk melihat dengan jelas benda peninggalan nenek moyang kita.
Sayangnya banyak yang tidak mengetahui keberadaan benda-benda bersejarah ini, warga-warga setempat yang mayoritas sudah berusia lanjut tidak mengetahui makna benda-benda bersejarah tersebut. Mayoritas masyarakat setempat bahkan beranggapan bahwa benda-benda tersebut adalah benda-benda keramat, hal itu yang menjadi sebab mengapa warga sekitar tidak mau memindahkan benda-benda di ladang/pekarangan mereka ke tempat lain. Sebenarnya hal ini cukup menguntungkan karena masyarakat tidak menjual nya, tetapi pihak yang bersangkutan harus tetap mengantisipasi apabila ada beberapa orang tidak bertanggungjawab dan memanfaatan hal ini. Kita selaku generasi penerus bangsa harus tetap menjadi pencerah untuk masyarakat sekitar, minim nya informasi terkadang justru menimbulkan permasalahan yang akan merugikan bangsa ini. Situs Megalitikum Sokoliman ini menjadi saksi adanya perkembangan zaman yang sangat signifikan.


Komentar