Masih dari "Timur" Yogyakarta
Ketika mendengar nama salah satu Kabupaten yang terletak di
Timur Yogyakarta ini, mungkin sebagian orang langsung tertuju pada wisata alam
nya. Gunungkidul dengan wisata alam yang memang memberikan kepuasan untuk
setiap pengunjung yang datang dan hampir setiap pengunjung baru yang datang
pasti akan kembali lagi, Gunungkidul seperti menjadi kewajiban setiap wisatawan
yang datang ke Yogyakarta. Wisata alam seperti Pantai, Air Terjun dan Goa
Pindul hampir tidak pernah sepi pengunjung. Mulai dari beberapa pelajar yang
sedang menikmati hari-hari libur nya, mahasiswa yang sedang melakukan
penelitian atau memang sengaja menjadikan Gunungkidul sebagai tempat wisata dan
berbagai macam pengunjung yang mayoritas datang dari luar jawa, seperti
Lampung, Kalimantan dan beberapa wisatawan mancangera
Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa kabupaten Gunungkidul
memiliki beberapa dusun yang terkenal sebagai “gudang penyimpanan” berbagai
macam jenis peninggalan Zaman Megalitikum, salah satu nya yaitu Dusun Sokoliman
II, Desa Bejiharjo, Kecamatan Bejiharjo. Dusun ini mungkin hanyalah dusun
biasa, letak nya pun tidak jauh dari wisata Goa
Pindul yang saat ini menjadi satu dari sekian banyak wisata di Gunungkidul yang
banyak diburu oleh wisatatawan baik
ketika liburan maupun hari-hari biasa.
Situs Megalitikum Sokoliman ini menyimpan beberapa
peninggalan bersejarah, kita bisa menemukan ratusan menhir atau tiang menhir
dan beberapa jumlah kubur batu. Benda-benda bersejarah ini pun bisa ditemui di
beberapa pekarangan rumah warga.
Ketika kita memasuki situs tersebut, kita langsung disambut
dengan sebuah papan putih berisi
larangan /peringatan kepada setiap pengunjung yang datang, tujuan nya agar
pengunjung yang datang dapat mengetahui peraturan yang telah dibuat oleh
pemerintah berkaitan dengan situs megalitikum tersebut. Disitu dijelaskan bahwa
”Barangsiapa dengan sengaja merusak
benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil,
mengubah bentuk dan/atau warna. Memugar atau memisahkan benda cagar budaya
tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dalam Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2)
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)”.
Disitu semakin memperjelas bahwa Situs Megalitikum ini
adalah benda-benda yang kehadiran nya memang sangat dilindungi/dilestarikan
oleh pemerintah. Situs Megalitikum Sokoliman seluas 2.000 meter sendiri sudah
menjadi area Cagar Budaya yang dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya
Yogyakarta.
Memasuki kawasan situs megalitikum, kita akan melihat
jejeran menhir yang sudah disusun secara rapi, untuk mempermudah pengunjung
dalam melihat beberapa benda-benda yang ada di Situs Megalitikum pengunjung
bisa melewati jalan setapak yang sudah dibuat, ketika melihat jejeran benda
bersejarah tersebut kita yang saat ini hidup di era modern seharusnya bersyukur
karena dengan adanya Situs Megalitikum Sokoliman ini kita masih diberi
kesempatan untuk melihat dengan jelas benda peninggalan nenek moyang kita.
Sayangnya banyak yang tidak mengetahui keberadaan benda-benda
bersejarah ini, warga-warga setempat yang mayoritas sudah berusia lanjut tidak
mengetahui makna benda-benda bersejarah tersebut. Mayoritas masyarakat setempat
bahkan beranggapan bahwa benda-benda tersebut adalah benda-benda keramat, hal
itu yang menjadi sebab mengapa warga sekitar tidak mau memindahkan benda-benda
di ladang/pekarangan mereka ke tempat lain. Sebenarnya hal ini cukup
menguntungkan karena masyarakat tidak menjual nya, tetapi pihak yang
bersangkutan harus tetap mengantisipasi apabila ada beberapa orang tidak
bertanggungjawab dan memanfaatan hal ini. Kita selaku generasi penerus bangsa
harus tetap menjadi pencerah untuk masyarakat sekitar, minim nya informasi
terkadang justru menimbulkan permasalahan yang akan merugikan bangsa ini. Situs
Megalitikum Sokoliman ini menjadi saksi adanya perkembangan zaman yang sangat
signifikan.
Komentar
Posting Komentar